KETIKA ANAK HAMIL DI LUAR PERKAWINAN

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak sedang proses pertumbuhan dan perkembangan, baik dalam aspek fisik-motorik, kognitif, emosional, bahasa-komunikasi, psikososial, moral maupun psikoseksual. Dalam proses tersebut, ada berbagai tantangan, baik yang berasal dari diri anak sendiri maupun dari lingkungan. Misalnya: tingkat kecerdasan anak, cara anak memandang dirinya dan orang lain, pengaruh pergaulan, kecanggihan digital dan AI, serta pola asuh. Tantangan tidak selalu berarti negatif walaupun berisiko menimbulkan masalah. Jika tantangan dapat diatasi dengan baik, maka dapat menjadi stimulus positif bagi perkembangan anak. Contoh: intimidasi dari teman sebaya yang dapat ditangani dengan baik dapat meningkatkan daya lenting (resiliensi) dan kecerdasan sosio-emosional anak.

Anak diharapkan dapat mengatasi semua tantangan yang terjadi dalam setiap tahap pertumbuhan dan perkembangannya agar dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal serta dapat mencapai tonggak perkembangannya (developmental milestone). Akan tetapi, karena berbagai hal yang sifatnya kasuistik, ada anak yang mengalami kehamilan di luar perkawinan. Hal ini dapat terjadi karena salah pergaulan atau pergaulan bebas, atau akibat kejahatan seksual yang menimpa anak.
Mengandung di usia dini sangat berisiko tinggi. Kondisi ini berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa ibu (anak yang mengandung), serta berisiko serius pada janin yang dikandung. Selain itu, kehamilan di luar perkawinan dapat menimbulkan masalah psikologis pada anak tersebut. Oleh karena itu, kehamilan di luar perkawinan pada anak perlu disikapi dengan hati-hati dan bijaksana.

Salah Pergaulan atau Pergaulan Bebas
Salah pergaulan atau pergaulan bebas menjadi faktor penyebab banyaknya anak yang mengalami kehamilan di luar perkawinan. Ketika ini terjadi, tidak sedikit anak atau bahkan orang tua berpikir bahwa menikah adalah jalan terbaik. Alasannya biasanya adalah agar bayi yang dilahirkan memiliki ayah dan tidak menimbulkan aib keluarga. Padahal, menikah karena kehamilan yang terjadi di luar perkawinan belum tentu solusi terbaik. Sebaliknya, berisiko menimbulkan masalah lain yang lebih kompleks. Apalagi jika laki-laki yang menjadi pasangan seksual anak juga masih berusia anak.
Secara psikologis, anak belum siap berumah tangga. Ketidaksiapan mental dalam memasuki kehidupan perkawinan berdampak buruk bagi anak tersebut, bayi yang ia lahirkan, pasangannya, dan keluarganya. Anak belum siap menjadi istri, dan belum siap mengurus keluarga. Resiko konflik bahkan perceraian menjadi tinggi. Hidup dalam perkawinan juga berarti membuat anak aktif secara seksual. Ini juga menimbulkan risiko terhadap kesehatan reproduksinya.
Jika pasangan anak adalah laki-laki yang masih berusia anak dan belum bekerja, masalah ekonomi menjadi masalah yang sangat serius. Kedua anak ini belum mandiri secara finansial sehingga tidak mampu menghidupi keluarga. Tidak sedikit terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena faktor ekonomi. Selain itu, kondisi ini sangat mungkin membuat rumah tangga belia seperti ini menjadi tanggungan orang tua mereka, yang belum tentu kuat secara ekonomi. Bila ini terjadi, maka akan timbul masalah dalam keluarga besar.
Selain itu, anak juga sedang dalam fase bersekolah. Mengawinkan anak sudah pasti mengganggu proses pendidikannya di sekolah. Konsentrasi belajarnya akan terganggu dan ia akan kesulitan mengatur waktu.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) tertulis: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.” Jadi jelas, perkawinan anak pada dasarnya tidak boleh. Akan tetapi, ada pengecualiaan dengan beberapa ketentuan sebagaimana ditulis dalam undang-undang ini, tepatnya dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi:
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Apabila anak hamil karena persetubuhan dengan laki-laki berusia dewasa (usia 18 tahun ke atas), maka berlaku Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyebutkan bahwa persetubuhan terhadap anak adalah salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 4 ayat (2) huruf (c)), jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Dalam kasus ini, di mana anak hamil di luar perkawinan bukan karena mengalami kejahatan seksual, aborsi tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan tindak pidana.

Kehamilan akibat Kejahatan Seksual

Kejahatan seksual pada anak tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, hal ini harus segera dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Siapa pun yang menjadi pelaku, harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Anak korban harus mendapatkan perlindungan. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak korban kejahatan seksual (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 59). Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Pasal 1 angka (2) dituliskan bahwa perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Dalam pasal ini tepatnya pada angka (18) diterangkan juga bahwa anak korban kejahatan seksual adalah anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Pasal 29 ayat (1) dikatakan bahwa korban kekerasan seksual harus ditangani secara multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental, dan seksual. Selanjutnya, dalam ayat (3) dari pasal ini dituliskan bahwa penanganan aspek kesehatan fisik, mental, dan seksual pada korban kekerasan seksual meliputi: a. pemeriksaan fisik, mental, dan penunjang b. pengobatan luka dan/atau cedera; c. pencegahan dan/atau penanganan penyakit menular seksual; d. pencegahan dan/atau penanganan kehamilan; e. terapi psikiatri dan psikoterapi; dan f. rehabilitasi psikososial.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 60, pada kehamilan yang terjadi akibat perkosaan boleh dilakukan aborsi. Akan tetapi, kehamilan ini harus dibuktikan dengan: a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 118. Walaupun diperbolehkan, aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri, dan pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya (Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 119).

Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau tenaga lainnya (Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 123).
Apabila setelah mendapatkan pendampingan dan konseling anak memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi, ia diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Anak yang dilahirkannya tersebut berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya. Selain itu, dalam hal ibu dan/atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 124.

Mengawinkan anak dengan orang yang memperkosanya sama sekali bukan pilihan. Ini adalah kejahatan. Ini adalah bentuk ketidakadilan terhadap anak. Orang yang seharusnya dihukum karena telah memperkosanya harus menjadi suaminya. Selain itu, pemaksaan perkawinan terhadap anak (sekalipun ia sudah hamil) adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini jelas tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (1) huruf (e).

Ketika anak hamil di luar perkawinan, baik karena salah pergaulan atau karena kekerasan seksual, perlindungan terhadap anak dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan. Orang tua dan keluarga harus merespons kejadian ini dengan bijaksana dan hati-hati. Langsung menyalahkan anak dan menghukumnya tidaklah tepat. Orang tua perlu mengetahui duduk persoalannya dengan jelas agar tahu langkah apa yang harus dilakukan. Keselamatan anak dan janin yang dikandungnya adalah yang terutama. Dalam kondisi ini, anak perlu didampingi dan dilindungi. Harus ada ruang aman dan rumah aman bagi anak. Jangan sampai terjadi kekerasan, ancaman, intimidasi atau kejahatan dalam bentuk lain terhadap anak.

Jika anak hamil karena salah pergaulan, orang tua memang perlu memberikan pendidikan nilai kepada anak, mendorongnya untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut. Akan tetapi, harus dilakukan dengan bijaksana. Jangan sampai hal tersebut membuat anak merasa bersalah, berdosa, dan frustasi, lalu melakukan tindakan yang tidak tepat, misalnya menyakiti dirinya sendiri dan/atau janin yang di kandungannya. Ketika anak hamil di luar perkawinan, kehadiran orang tua dan keluarga sangat dibutuhkan oleh anak agar ia mampu melewati masa yang sulit tersebut dengan baik. (SRP)

Share

Related posts

Leave a Comment